Luwu UtaraPemerintahan

Disaksikan Wabup Jumail, Disdukcapil Luwu Utara Teken PKS Pemanfaatan Data dengan 15 Perangkat Daerah

129
×

Disaksikan Wabup Jumail, Disdukcapil Luwu Utara Teken PKS Pemanfaatan Data dengan 15 Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, bersama Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, para kepala perangkat daerah, dan admin masing-masing OPD.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi dasar legal bagi setiap perangkat daerah untuk mengakses data kependudukan, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya “data balikan” dari perangkat daerah pengguna, yang wajib dilaporkan secara berkala.

“Data balikan ini berupa NIK yang sudah divalidasi melalui portal atau service, dan dilaporkan setiap semester ke Ditjen Dukcapil melalui kami di daerah,” jelas Kasrum.

Sementara itu, Wakil Bupati Jumail Mappile menyampaikan apresiasi terhadap langkah Disdukcapil dalam memperkuat pengelolaan data berbasis kerja sama antar lembaga. Ia menyebut bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dalam pengambilan kebijakan publik.

“Dengan data yang akurat dan terkini, kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tentunya lebih efektif,” ujar Jumail.

Mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Jumail menegaskan bahwa pelaksanaan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan meminimalkan potensi penyalahgunaan informasi.

“Ini juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko hukum di lapangan akibat penyalahgunaan data. Maka penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan main dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Ia berharap penandatanganan PKS ini menjadi momentum peningkatan kapasitas pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan, sekaligus mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

15 Perangkat Daerah yang Menandatangani PKS:

  • BKPSDM
  • DLH
  • DP3AP2KB
  • Dinas PMD
  • Bapperida
  • Dinas Kesehatan
  • Dispersipda
  • Dinas Pertanian
  • Disporapar
  • Diskominfo-SP
  • Distransnaker
  • Disdikbud
  • DPUTRPKP2
  • Inspektorat
  • DPKP

Sementara itu, empat PD lainnya—yakni DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP—telah menandatangani PKS serupa pada periode sebelumnya. Namun karena masa berlakunya telah habis, keempatnya akan segera diperpanjang hak aksesnya.

Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen Pemkab Luwu Utara untuk membangun sistem pemerintahan berbasis data, transparan, dan bertanggung jawab

Tinggalkan Balasan