Hukum

UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar ER, Tegaskan Korban Bukan Mahasiswi

18
×

UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar ER, Tegaskan Korban Bukan Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

PALOPO, Wijatoluwu.com – Guru besar UIN Palopo berinisial ER dinonaktifkan usai dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan yang disebut dalam kondisi pingsan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah ruko di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Dalam laporan polisi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita, dugaan pencabulan disebut berlangsung di lokasi ruko, bukan di lingkungan kampus. Seiring mencuatnya kasus tersebut, UIN Palopo memberikan klarifikasi resmi terkait status korban dan lokasi kejadian.

Pihak kampus menegaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar area kampus dan korban bukan mahasiswi UIN Palopo. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“(Korban) kerja di dekat ruko (milik Prof ER) dan kejadiannya di luar kampus, tapi saya pastikan dia bukan mahasiswa UIN Palopo,” ujar Humas UIN Palopo Reski Azis, Senin (2/2/2026).

Menurut Reski, hingga kini pihak kampus belum memastikan status pendidikan korban, apakah masih bersekolah atau merupakan mahasiswi di perguruan tinggi lain. Namun informasi sementara yang diterima kampus menyebut korban bekerja di sebuah gerobak dekat lokasi kejadian.

“Banyak yang salah paham, dipikir mahasiswi UIN ini terduga korban, jadi kami pastikan itu bukan,” jelasnya.

Sebagai respons atas kasus tersebut, UIN Palopo juga telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus. Kebijakan itu disebut untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER,” kata Reski.

Penonaktifan itu terhitung mulai Minggu (1/2). Selain itu, Prof ER juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim internal yang dibentuk pihak Universitas sebagai bagian dari mekanisme penanganan internal.

“Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan