Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara Lakukan Operasi Bersama

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi ini dilakukan dibeberapa toko yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke, Kecamatan Bone-Bone, Sukamaju, Mapadeceng, Sabbang, dan Masamba, Kamis (24/5/2024).

Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.

Aldo Wicaksana, Pelaksana Bea Cukai Malili menuturkan bahwa operasi ini digelar di beberapa toko dan pasar besar yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk menindak peredaran rokok ilegal.

“Operasi bersama di tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2024,” kata Aldo.

Aldo menegaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menemukan beberapa merek rokok yang melanggar serta ribuan batang rokok kami amankan,” ujar Aldo.

Ia juga berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” tutup Aldo.