PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara yang dipimpin oleh Ipda Hasbi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Senin (8/7/2024). Terduga pelaku berinisial MJ (23), warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Sementara korban adalah Mulyanto, warga Jl. Bitti RT/RW 002/002, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 7 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Adik terduga pelaku mengaku kepada MJ bahwa dirinya telah dianiaya.
MJ yang marah kemudian mendatangi korban. Mereka sempat terlibat adu argumen dan saling dorong. Tiba-tiba, MJ mengeluarkan gunting dari saku celananya dan menikam korban pada bagian punggung sebelah kiri, menyebabkan luka terbuka.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Kami lalu memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka, selanjutnya tim melakukan penangkapan di Jl. Camar Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Terduga pelaku lalu dibawa ke Polres Palopo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Supriadi.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Palopo untuk proses hukum selanjutnya.