Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi di Desa Sabbang, kecamatan Sabbang.
Penangkapan ini dilakukan pada Jum’at malam, 12 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh.Jayadi, S.Sos, memimpin langsung operasi yang berhasil mengamankan dua tersangka, S (32) warga desa Salulemo, kecamatan Baebunta, dan N (31) warga desa Sassa, kecamatan Baebunta.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,70 gram, serta dua unit HP Vivo sebagai barang bukti,” ucap AKP Muh.Jayadi.
Menurut pengakuan N, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Desa Batu Sitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
“Kedua pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
AKP Jayadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” harapnya.
Sementara iti, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam operasi ini.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu pihak penegak hukum (Polres Luwu Utara) dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika.