Penangkapan Perdana 2025, Dua Warga Malangke Barat Ditangkap Terkait Narkoba

banner 468x60

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua warga Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (1/1/2025) dini hari. Pelaku berinisial As (21) dan Po (34) ditangkap di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

banner 336x280
  • 6 paket sabu dengan berat total 0,78 gram.
    • 1 paket ditemukan dalam plastik bening di lantai kamar tidur.
    • 5 paket lainnya ditemukan dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.
  • 2 unit handphone.
  • 1 bungkus sachet kosong.
  • 2 buah korek api.
  • 1 buah pireks.
  • 1 alat isap sabu.
  • 1 buah toples.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Markas Komando Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir menyebut penangkapan ini sebagai operasi pertama di tahun 2025, yang dilakukan hanya dua jam setelah pergantian tahun.

“Dua jam usai pergantian tahun, kita amankan dua orang dengan barang bukti yang berhasil ikut diamankan petugas lapangan. Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Nurtjahyana Amir.

Dalam konferensi pers akhir tahun 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, diungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan signifikan sebesar 114,92% dibandingkan tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Kita berharap tahun 2025 kasus narkotika bisa menurun dibanding tahun sebelumnya. Dan upaya itu hanya bisa tercapai dengan dukungan dari masyarakat Luwu Utara,” ujar Kapolres.

banner 336x280

Pos terkait

Tinggalkan Balasan