Palopo, Wijatoluwu.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus pencurian itu terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, kasus ini terungkap setelah korban, Nurlia (53), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam senilai Rp22 juta.
“Pelaku, DT (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/2) sekitar pukul 23.50 Wita,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (13/2/2025).
Kejadian bermula ketika korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah pulang dari pasar. Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan langsung membawa kabur motor korban.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” tutupnya.