DLH Kota Palopo Awasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

banner 468x60

Luwu, Wijatoluwu.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo turut serta dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sejumlah usaha yang beroperasi di Kota Palopo. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam kegiatan ini, DLH Kota Palopo berperan penting dalam memastikan kepatuhan usaha terhadap regulasi lingkungan. Pengawasan difokuskan pada kelengkapan dokumen lingkungan, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

banner 336x280

Kepala DLH Kota Palopo, Emil Anugrah, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan setiap usaha beroperasi sesuai aturan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan sistem perizinan berbasis risiko,” ujar Emil, Jumat (21/02/2025).

Melalui pengawasan yang ketat, DLH Kota Palopo berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Tingkat risiko usaha menjadi faktor utama dalam menentukan persyaratan perizinan dan pengawasan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” tandasnya.

DLH juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

banner 336x280

Pos terkait

Tinggalkan Balasan