Palopo  

PLN UP3 Palopo Minta Tim Paslon Tidak Pasang APK di Tiang Listrik, Dinilai Berbahaya

PALOPO – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo meminta agar alat peraga kampanye (APK) tidak dipasang di fasilitas milik PLN, seperti tiang listrik, karena berpotensi menimbulkan bahaya. Manager PLN UP3 Palopo, Rathy Shinta Utami, menyatakan kekhawatirannya terkait banyaknya propaganda politik Pilkada yang dipasang di fasilitas milik PLN.

“Pemasangan berbagai propaganda politik pada fasilitas PLN seperti tiang dan kabel listrik itu sangat berbahaya,” ujar Rathy kepada wartawan pada Rabu, (2/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemasangan APK di tiang listrik dapat menimbulkan risiko korsleting listrik yang berujung pada ledakan atau kebakaran, membahayakan masyarakat sekitar.

Rathy juga menghimbau tim pasangan calon (Paslon) untuk tidak memasang APK pada aset PLN demi keselamatan bersama. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo telah menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik dan pohon, untuk menjaga keselamatan serta keindahan lingkungan.

“PLN berharap kerja sama dari semua pihak guna memastikan Pilkada berjalan aman dan tanpa potensi bahaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Bawaslu Palopo juga telah berkoordinasi bersama pihak terkait untuk melakukan pengawasan penertiban APK pada Jumat (4/10) mendatang. Penertiban APK tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan PJ walikota dan DLH masalah penertiban itu, dan Insya Allah hari jumat teman-teman panwascam lakukan pengawasan penertiban APK oleh Satpol PP di lokasi titik yang dianggap melanggar,” ujar ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.

Sekedar untuk diketahui, bahwa berdasarkan Pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 :
Ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah;
d. tempat pendidikan;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ayat (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selanjutnya disebutkan pada Pasal 66 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Ayat (6) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.