2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron

Luwu, Wijatoluwu.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasilkan mengamankan 2 dari 3 pelaku tindak pidana penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Dua pelaku tersebut diamankan di kelurahan Keurea kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyerangan tersebut diketahui dilakukan di Studio Nikhita, Belopa pada Kamis 4 Januari 2024 yang lalu. Dua pelaku tersebut berinisial MA (19) dan J (26) diamankan pada Minggu (7/1). Sementara untuk satu orang pelaku lainnya yakni F (24) masih dalam pengejaran polisi.

IKLAN

“2 orang pelaku telah kita amankan berikut barang bukti sepeda motor, sedangkan sebilah badik yang sempat digunakan, menurut keterangan pelaku, telah dibuangnya,” kata Kanit I Pidum Ipda Moch. Ryan Kurniawan, Selasa (9/1/2023).

Ryan mengatakan motif para pelaku saat melakukan aksinya karena tersinggung dengan tatapan korban yang saat melintas di tempat kejadian perkara.

“Adapun motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan merasa tersinggung ketika korban terlihat menatap para pelaku yang saat itu melintas di depannya,” ujar Ryan.

Sementara itu Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam mengidentifikasi para pelaku.

“Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku, baik itu melalui CCTV maupun rekaman kamera hand phone,” ungkap Arisandi.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pelaku menyerang beberapa orang yang ada di Nikhita Studio Belopa dengan menggunakan badik dan helm.

Korban menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dia sedang duduk di atas sepeda motornya kemudian melintas di depannya 3 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Seketika para pelaku berhenti karena merasa tersinggung dipelototi dan langsung memukul korban.

Pelaku juga sempat menyerang beberapa orang yang mencoba melerai aksinya, aksi ini pun terekam di CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.