News

Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Polres Sidrap Mencuat, A3P Sulsel Angkat Bicara

2121
×

Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Polres Sidrap Mencuat, A3P Sulsel Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Sidrap, Wijatoluwu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mencuat dan menuai sorotan publik. Isu tersebut dinilai serius karena menyangkut pelayanan publik sekaligus keselamatan berlalu lintas.

Ketua Umum Aliansi Aktivis Anti Pungli Sulawesi Selatan (A3P Sulsel), Adhy Nuryadin, menilai proses pembuatan SIM seharusnya menjadi instrumen negara dalam menjamin kompetensi pengendara, bukan justru membuka ruang praktik menyimpang. Ia menyebut dugaan kecurangan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Pembuatan SIM seharusnya dilakukan sesuai aturan, tapi fakta di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas sistem dan kepercayaan masyarakat,” kata Adhy, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan dan aduan yang diterima pihaknya, dugaan kecurangan dalam pembuatan SIM tidak berdiri sendiri. Ia menyebut praktik tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan melibatkan oknum tertentu.

“Kecurangan bisa berupa penyuapan petugas, penggunaan jalur dalam, sampai pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Adhy kemudian membeberkan temuan terkait perbedaan tarif pembuatan SIM C yang dinilai janggal. Menurutnya, masyarakat diminta membayar dengan nominal yang bervariasi dan jauh lebih tinggi dibanding biaya resmi yang telah ditetapkan negara.

“Ada yang membayar Rp400 ribu, Rp425 ribu, bahkan di atas Rp500 ribu. Padahal kalau dihitung sesuai aturan, biaya normal pembuatan SIM C itu sekitar Rp235 ribu,” jelasnya.

Ia merinci, biaya resmi pembuatan SIM C seharusnya terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100 ribu, tes psikologi sekitar Rp100 ribu, serta biaya kesehatan yang normalnya Rp35 ribu. Namun, khusus di Sidrap, biaya kesehatan disebut dipatok lebih tinggi.

“Kalau dirinci, PNBP SIM C Rp100 ribu, psikologi Rp100 ribu, kesehatan seharusnya Rp35 ribu. Tapi di Sidrap dipatok Rp50 ribu, jadi jelas ada selisih yang patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Selain itu, Adhy mengungkapkan adanya aduan dari sejumlah pemuda asal Sidrap yang merasa dirugikan akibat perbedaan biaya tersebut. Namun, mereka disebut enggan menyampaikan keluhan secara langsung karena adanya rasa takut.

“Ada pemuda yang mengadu ke kami merasa dirugikan karena membayar dengan harga berbeda, tapi mereka tidak berani menyampaikan langsung ke pihak terkait,” terangnya.

Adhy menegaskan, dugaan pungli dalam pembuatan SIM tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Ia menilai kepemilikan SIM tanpa proses yang benar berisiko melahirkan pengendara yang tidak memahami aturan lalu lintas.

Ia pun mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memodernisasi administrasi guna menutup celah praktik pungli.

“Proses pembuatan SIM harus transparan, informasinya jelas, dan sistem administrasinya diperbaiki agar tidak memberi ruang bagi praktik pungli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan