Palopo, Wijatoluwu.com – Aksi blokade Jalan Trans Sulawesi yang digelar Aliansi Presidium Rakyat Tanah Luwu bersama Gerakan Mahasiswa Palopo (Germapa) masih berlanjut hingga hampir sepekan terakhir di Kota Palopo. Aksi ini dilakukan dengan metode buka tutup jalan setiap beberapa jam untuk menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya dan pencabutan moratorium DOB Kabupaten Luwu Tengah.
“Sudah hampir seminggu ini kami dari Germapa konsisten membersamai Aliansi Presidium Rakyat Tanah Luwu melakukan aksi blokade jalan trans dengan metode buka tutup setiap beberapa jam sebagai bentuk tekanan politik atas tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya dan pencabutan moratorium DOB Luwu Tengah,” kata Ketua Gerakan Mahasiswa Palopo, Wira Yudha, Rabu (28/1/2026).
Wira menjelaskan, aksi yang dipusatkan di Kecamatan Wara Selatan, Kelurahan Sampoddo tersebut memperlihatkan kontras sikap pemerintah daerah di wilayah Luwu Raya. Ia menyebut, dalam sejumlah pertemuan antara massa aliansi dengan kepala daerah se-Luwu Raya, sebagian besar kepala daerah hadir dan menunjukkan sikap terbuka terhadap tuntutan pemekaran.
“Dalam beberapa pertemuan massa aliansi dengan kepala daerah se-Luwu Raya, kepala daerah lain terlihat hadir dan menemui langsung massa. Tapi yang kami catat, Wali Kota Palopo justru tidak terlihat hadir sama sekali,” ujarnya.
Menurut Wira, ketidakhadiran Wali Kota Palopo, Naili Trisal, dalam pertemuan tersebut mempertegas kesan abainya Pemerintah Kota Palopo terhadap perjuangan masyarakat Luwu Raya. Kondisi ini, kata dia, semakin terasa ketika aksi blokade jalan Trans Sulawesi berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya pernyataan resmi dari pemerintah kota.
“Di tengah aksi blokade jalan yang kami lakukan, bukan hanya tidak ada dukungan, sepatah kata pun respons dari Pemerintah Kota Palopo juga tidak ada. Bahkan saat pertemuan resmi massa aliansi dengan kepala daerah se-Luwu Raya, Wali Kota Palopo tidak terlihat hadir,” tegasnya.
Ia menilai, sikap diam dan absennya Wali Kota Palopo tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, mengingat tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi besar yang menyangkut masa depan kawasan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diamnya Wali Kota di tengah gelombang aksi blokade jalan Trans Sulawesi bukan sikap netral. Ini bentuk pengabaian terhadap aspirasi historis masyarakat yang hari ini menuntut kepastian pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai harga mati,” jelasnya.
Wira juga menyoroti ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif di Kota Palopo. Ia mengingatkan bahwa Ketua DPRD Palopo telah secara terbuka menandatangani dukungan terhadap pemekaran, sementara sikap Wali Kota justru tidak sejalan.
“Ketika Ketua DPRD sudah secara terbuka menandatangani dukungan pemekaran, tapi Wali Kota diam dan tidak pernah hadir menemui massa, ini menciptakan kebingungan publik. Ketidaksinkronan ini jelas melemahkan posisi tawar Palopo di mata Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, Wali Kota Palopo semestinya hadir sebagai penyambung aspirasi rakyat, bukan mengambil posisi pasif di tengah tuntutan besar yang diperjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat.
“Wali Kota seharusnya hadir sebagai penyambung lidah rakyat, bukan penonton pasif. Ketika masyarakat Luwu Raya merasa terus dipinggirkan dari prioritas pembangunan provinsi saat ini, sikap diam dan ketidakhadiran justru memperdalam rasa ketidakadilan,” pungkasnya.







