Luwu

Dapur MBG Pattedong Selatan Disorot, Diduga Belum Penuhi Standar Kelayakan

609
×

Dapur MBG Pattedong Selatan Disorot, Diduga Belum Penuhi Standar Kelayakan

Sebarkan artikel ini

Luwu, Wijatoluwu.com – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan. Dapur yang mulai beroperasi sejak 2 Februari 2026 itu diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, terutama terkait bangunan dan lingkungan, namun tetap dipaksakan beroperasi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, dapur MBG tersebut diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sistem pengelolaan sampah mandiri. Padahal, keberadaan IPAL dan pengelolaan limbah menjadi syarat penting dalam operasional dapur skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah cair dan sisa makanan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta mengganggu permukiman warga di sekitar lokasi dapur.

Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemenuhan persyaratan operasional dapur ini juga disampaikan oleh salah satu sumber yang ditemui di lokasi. Sumber tersebut menilai dapur MBG Pattedong Selatan dapat beroperasi meski belum memenuhi standar karena diduga adanya permainan antara pihak-pihak terkait.

“Besar dugaan kami ada kongkalikong dan pemufakatan jahat antara pihak ketiga dengan Satgas MBG hingga Korwil Kabupaten Luwu, sehingga dapur ini bisa lolos persyaratan dan kemudian dioperasikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (5/2/2026).

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada pengelola dapur MBG di lokasi. Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (KA SPPG) MBG Ponrang Selatan, Imam, membenarkan bahwa dapur tersebut telah mulai beroperasi sejak awal Februari.

“Kami mulai beroperasi tanggal 2 Februari 2026 kemarin. Untuk media, harus ada surat tugas dari Korwil Kabupaten Luwu atau Provinsi,” kata Imam.

Namun, saat awak media meminta izin untuk melakukan pengambilan gambar serta dokumentasi terkait pengelolaan limbah IPAL dan kelayakan dapur, permintaan tersebut ditolak. Imam beralasan belum ada izin dari koordinator wilayah (korwil) untuk mempublikasikan aktivitas dapur. Setelah menyampaikan hal tersebut, Imam meninggalkan lokasi dan tidak kembali menemui wartawan untuk memberikan keterangan lanjutan.

Beberapa waktu kemudian, seorang perempuan bernama Ida menemui awak media. Ida mengaku sebagai penanggung jawab bagian umum dapur MBG Pattedong Selatan. Ia menegaskan bahwa dirinya juga tidak diperkenankan memberikan keterangan kepada wartawan karena adanya larangan dari korwil.

“Kebetulan rumah saya di sini dan dikontrak, sekaligus saya penanggung jawab. Kami tidak tahu, Pak. Saya adiknya almarhum Hamka, mantan anggota dewan,” ujarnya.

Dalam perbincangan tersebut, Ida juga terlihat berupaya mengalihkan pembicaraan. Ia bahkan menyebut memiliki banyak kenalan wartawan dari sejumlah media nasional, yang dinilai awak media sebagai bentuk tekanan agar wawancara tidak dilanjutkan.

“Banyak juga teman kakakku wartawan, ada dari TVRI, SCTV, dan Metro TV,” ucapnya dengan nada yang dinilai kurang bersahabat.

Ida juga menolak menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah sekolah yang dilayani oleh dapur MBG Pattedong Selatan.

Keterangan berbeda justru diperoleh dari sejumlah pekerja dapur MBG Pattedong Selatan. Saat ditemui di sela aktivitas membersihkan wadah makanan berbahan stainless steel (ompreng), para pekerja mengaku tidak adanya fasilitas pembuangan limbah di lokasi dapur.

“Tidak ada tempat limbah di sini, Pak. Sampah cuma dikumpulkan di ember, nanti diangkut mobil,” ujar salah satu pekerja.

Tak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, Ida kembali keluar dari dalam dapur dan terdengar membentak awak media dengan nada tinggi.

“Saya kira mauki pulang, Pak. Apa kita bikin lagi di situ!” ucapnya.

Sementara itu, anggota tim media, Achmad Gondronk, menilai dapur MBG Pattedong Selatan patut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurutnya, SLHS merupakan dokumen penting yang mengatur standar kebersihan, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah dalam operasional dapur.

“Pengelolaan limbah sangat krusial untuk mencegah bau, penyakit, dan pencemaran air. Dapur yang tidak mengelola limbah dengan baik bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Program MBG jangan sampai menimbulkan masalah lingkungan baru,” tegasnya.

Diketahui, dapur MBG Ponrang Selatan berada di Desa Pattedong Selatan dan berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Titik Senja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil MBG Kabupaten Luwu maupun Provinsi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum terpenuhinya syarat operasional dapur tersebut.

Sejumlah warga menilai kondisi ini perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang agar tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan