Palopo, Wijatoluwu.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru besar UIN Palopo berinisial ER. Proses penyelidikan terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dari para saksi.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat kronologi serta menguji kesesuaian keterangan di tempat kejadian perkara. Kepala Satreskrim Polres Palopo, Iptu Sahri, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami laporan yang telah masuk, termasuk memastikan posisi para pihak saat peristiwa diduga terjadi.
“Untuk laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor salah satu dosen bergelar guru besar di salah satu kampus di Kota Palopo, kami sudah memeriksa empat orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Empat saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari pelapor, ibu korban, rekan kerja pelapor, serta satu orang yang berada di lokasi saat peristiwa disebut berlangsung. Polisi menyebut seluruh keterangan awal masih dalam tahap pencocokan dengan data dan bukti lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterangan saksi menguatkan bahwa pelapor dan terlapor berada di lokasi yang sama saat kejadian dilaporkan terjadi.
“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebutkan bahwa memang pada saat itu pelapor dan terlapor berada di TKP,” katanya.
Meski demikian, penyidik menegaskan belum mengambil kesimpulan hukum atas perkara tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan melalui verifikasi keterangan dan pengumpulan alat bukti tambahan. Polisi menyatakan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, mengingat perkara melibatkan kalangan akademisi.
“Kami masih terus mendalami peristiwa ini. Semua keterangan akan kami uji dan kami padukan dengan alat bukti lain,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana melibatkan tenaga ahli untuk memeriksa kondisi psikologis korban sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
“Untuk korban, kami tetap akan meminta dilakukan visum psikiatri. Ini bagian dari proses penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (31/1/2026), di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan DR Ratulangi, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Lokasi itu disebut menjadi titik awal rangkaian kejadian yang kini tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan tambahan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadar di pinggir jalan. Situasi itu kemudian memicu respons dari saksi di lokasi bersama terlapor yang disebut membawa korban masuk ke dalam ruko untuk penanganan awal.
Kanit BPO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, menjelaskan bahwa korban pertama kali terlihat dalam keadaan pingsan sebelum dipindahkan dari tepi jalan ke dalam bangunan ruko milik terlapor.
“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ujar Kanit BPO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf.
Setelah korban berada di dalam ruko, dugaan peristiwa pelecehan disebut terjadi ketika kondisi korban belum sepenuhnya pulih atau sadar. Informasi ini masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik melalui sinkronisasi keterangan saksi dan pihak pelapor.
Polisi menyebut dugaan tindakan tidak pantas itu berlangsung singkat dan tidak berlanjut setelah kondisi korban berubah. Hal tersebut didasarkan pada keterangan awal yang disampaikan dalam proses klarifikasi.
“Ketika korban tersadar, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Penyidik menegaskan seluruh keterangan saksi akan diuji silang dengan bukti lain, termasuk rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.







