Palopo, Wijatoluwu.com — Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordiv HP2H Ahmad Ali, S.Pd, menghadiri kegiatan Panwaslu kecamatan Wara Utara Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih di cafe monte Kecamatan Wara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/5) sekira pukul 09.00 Wita. Adapun peserta pada kegiatan tersebut yakni seluruh unsur jajaran pengawas mulai dari Komisioner Panwaslu Kecamatan, Staf, hingga PKD se-Kecamatan Wara utara .
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo, Ahmad Ali, dalam sambutanya mengatakan bahwa pengawas pemilu diharapkan memperhatikan setiap tahapan yang diawasi.
“Tugas-tugas pengawas pemilu harus betul-betul memperhatikan setiap tahapan yang diawasi. Hari ini ada 2 tahapan yaang pertama pencalonan Bakal calon Dprd dan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap Panwaslu Kecamatan bersama PKD dapat bekerja lebih maksimal, khususnya dalam mengawasi tahapan pemutarakhiran data pemilih.
“Saya harap agar Panwascam dan Pkd dalam mengawal DPS hingga penetapan DPT ke depan agar bekerja lebih maksimal. agar dalam penetapan dpt ke depan lebih akurat dan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih nya,” ungkapnya.
“Dan saya harap dalam pengawasan DPS ini panwascam dan pkd dapat mempedomani dan memahami aturan-aturan terkait data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih yakni PKPU 7 Tahun 2022, PKPU 7 tahun 2023 dan Perbawaslu 4 tahun 2023,” sambungnya.
Ahmad Ali juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas dapat membangun komunikasi yang aktif dan baik dalam melakukan setiap tahapan pengawasan di lapangan.
“Saya harap agar antara Panwaslu Kecamatan, PKD, PPK , dan PPS dapat membangun Komunikasi yang baik,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan dalam melakukan pengawasan tersebut, Panwaslu diminta untuk melakukan koordinasi dengan PPS demi memastikan data tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan saran masukan dan tanggapan masyarakat.
“Perbawaslu 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pasal 26 ayat 1 Panwaslu Kelurahan /Desa melakukan Koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat,” imbuhnya.
Hadir juga pada kegiatan tersebut selaku narasumber Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan.