Palopo, Wijatoluwu.com — Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba. Pelaku ialah D (24), warga Desa Meli, Kecamatan Baebunta.
“Kami dari Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan orang tersebut berada di Lingkungan Nusa Keluragan Marobo Kecamatan Sabbang Luwu Utara sehingga saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya, Selasa (4/7).
Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I tersebut dilakukan pada Selasa (04/07/2022)
Saat tiba dilokasi yang dimaksud, Pihaknya lalu menghentikan pelaku lalu menggeledah isi barang bawaan pelaku.
“Saat di TKP kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut dan kemudian kami amankan dan geledah dan saat itu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ia mendapatkan sebuah bungkusan yang jatuh dari tangan pelaku yang ternyata barang tersebut diduga Narkotika jenis Shabu.
“Sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dan kemudian orang tersebut saat diintrogasi diketahui bernama D,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan jika Kapolres Luwu utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.
“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yg bermain2 dgn narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yg melanggar,” Imbuhnya.
Polisi berhasil menyita 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.00 (satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah bungkusan plastik bekas merk Nutrisari serta 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna hitam bersama sim cardnya.
Adapun selanjutnya Lelaki D bersama barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa Ke Mapolres Luwu Utara untuk diamankan guna proses Hukum.
Sementara untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.