Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Sanjai Diduga Menyalahi Aturan

Sinjai, Wijatoluwu.com — Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai diduga melanggar administrasi. Sejumlah pihak menilai terjadi kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut. Mulai dari panitia pelaksana memaksakan beberapa kelompok masuk sebagai peserta tanpa terdaftar di Desa dan tidak memiliki SK.

Selain itu, menurut berbagai informasi dari masyarakat penetapan Kelompok yang memiliki hak suara diduga tidak melibatkan seluruh panitia dan diduga tidak memiliki berita acara dalam penetapan kelompok yang akan memilih.

Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya juga menyebut terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan SK yang akan dijadikan sebagai pemilih dari salah satu Dusun Bisokeng.

“Tentu oknum panitia yang melakukan hal tersebut bisa bermasalah secara hukum jika memalsukan tanda tangan SK,” jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, beberapa warga juga menyebutkan bahwa dalam proses pemilihan tersebut salah satu kandidat diduga membeli suara (money politik).

“Saya berharap hal tersebut bisa dibuka secara terang benderang agar kedepan tidak terjadi lagi kecurangan dalam proses pemilihan di Desa,” tambahnya.

Jika pelanggaran Maladministrasi hingga dugaan jual beli suara bisa dibuktikan maka potensi pemilihan ulang Anggota BPD bisa saja dilakukan.

Diketahui, sebelumnya pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) keterwakilan Perempuan berlangsung pada kamis (16/11/2023) lalu. Panitia pelaksana yang diduga melakukan maladministrasi berpotensi bermasalah secara hukum.