Palopo  

Antisipasi Penimbunan Sembako, Polres Palopo Gerak Cepat Lakukan Pencegahan

Palopo, Wijatoluwu.com – Satgas Pangan Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pencegahan penyimpangan dan penimbunan sembako. Dalam pencegahan itu Satgas Pangan memasang sejumlah spanduk di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya.

“Spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan itu berisi tentang Stop Menimbun Bahan Pokok,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (13/3/2024).

Pemasangan spanduk pencegahan tersebut dilakukan pada Selasa (12/3/2024). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masalah kelangkaan pasokan dan distribusi pangan selama bulan Ramadan.

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masalah pasokan dan distribusi pangan. langkah tersebut juga untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengancam pedagang dan distributor bahan pokok yang menimbun Bahan Pokok akan dikenakan pasal 133.

“Kami serius, jika kedapatan kami akan sangkakan Pasal itu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Polri dalam hal ini Satgas Pangan mengamankan dan memastikan persediaan hingga distribusi berjalan lancar sampai pada masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh dirinya juga mengatakan akan membentuk posko satgas pangan di Pusat Niaga Palopo (PNP). Keberadaan posko tersebut nantinya akan dimanfaatkan masyarakat mengatasi masalah kelangkaan pangan yang sewaktu-waktu terjadi.

“Kami Tim Satgas Pangan Polres Palopo akan membentuk posko Satgas Pangan di Pasar Sentral Kota Palopo apabila masyarakat menemukan kendala dilapangan dalam pendistribusian sembako agar segera dilaporkan diposko kami atau di Hotline pengaduan 110 dan nomor handphone 081218902002,” tandasnya.