Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Oknum LSM inisial IW dilaporkan ke Polres Luwu Utara karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kepala dusun, di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Senin (19/8/2024).
Oknum LSM tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dusun yang berawal dari saat oknum LSM meminta sanksi administrasi terhadap mantan kepala dusun sebesar 8 juta.
Jika tidak dibayar, IW bersama temannya NR mengancam akan melaporkan mantan kepala dusun dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik.
Karena mantan kepala dusun enggan memberikan uang sebesar 8 juta rupiah kepada oknum LSM bersama temannya, sehingga NR yang merupakan teman IW melaporkan mantan kepala dusun ke Polsek Bone-Bone, dimana sebelumnya oknum LSM tersebut meminta diisikan pulsa sebesar 150 ribu tetapi mantan kepala desa hanya mengirimkan pulsa 100 ribu.
Mantan kepala dusun yang merasa masalahnya dengan ibu Harisa sudah selesai, sehingga ia enggan memberikan uang 8 juta tersebut terhadap oknum LSM bersama temannya yang merupakan anak angkat ibu Harisa.
“Saya sudah mengembalikan uang BLT milik ibu Harisa sebesar 1 juta 500 ribu rupiah dan saya juga sudah mengundurkan diri jadi kepala dusun sesuai permintaan keluarga ibu Harisa, sehingga saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami tetapi oknum LSM ini selalu menelpon dan mengirimi saya pesan di whatsapp agar memberikan sanksi administrasi sebesar 8 juta rupiah, saya tidak punya uang sebesar itu dan saya sangat merasa terganggu selalu didesak oleh oknum LSM tersebut,” ujar Madi kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Muhammad Althof melalui, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya laporan yang ia terima terkait oknum LSM tersebut.
“Betul kami sudah menerima laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap mantan kepala dusun yang dilakukan oleh oknum LSM dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.