Palopo  

Hadiri Rapat Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Palopo Warning KPU dan LO Paslon

PALOPO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan peringatan (Warning), kepada Komisi Pemilihan Umum dan Liaison Organizer (LO) masing-masing pasangan bakal calon Pilkada Palopo. Peringatan tersebut berkaitan dengan pendaftaran para bakal calon Pilkada Palopo 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Palopo Widianto Hendra, S.Pd, dalam Rapat Persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertempat di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (26/08/2024).

Menurutnya bahwa KPU Palopo dan LO Pasangan Bakal Calon agar mentaati regulasi yang berlaku. Ia juga berharap agar LO Pasangan Bakal Calon tidak melibatkan ASN ketika mendaftar.

“Berkas Pendaftaran harus lengkap dan sesuai dengan prosedur dan LO/Tim Paslon tidak mengikutkan ASN dalam proses Pendaftaran Calon,” tegas Widi sapaan akrabnya.

Rakor persiapan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Palopo, Kejari Palopo, Bappeda, Polres Kota Palopo, KODIM 1403, Kepala Kesbangpol, Pol. PP, BNN, Pimpinan Partai Politik dan LO Pasangan Calon.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Polres Palopo Kasat Intel menyatakan LO paling lambat besok agar memasukkan surat terkait jumlah simpatisan dan kendaraan yang akan mengantar paslon agar dapat dilakukan persiapan pengamanan.

Adapun jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan 2024 sebagai berikut;

  1. Rabu (28/08/2024) pada pukul 14.00, Paslon RMB-ATK.
  2. Kamis (29/08/2024) pukul 14.00 Paslon PD-HB, kemudian pada pukul 15.30 Paslon Trisal-Ome dan pada pukul 16.30 dan/atau menyesuaikan oleh bersama Paslon FKJ-NUR. Jadwal ini berdasarkan hasil keputusan bersama.