PALOPO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan regulasi. Penertiban ini akan berlangsung sepanjang bulan Oktober 2024.
“Kami bersama Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang atau tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha, kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Emil menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah antisipatif guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di sekitar jalan raya.
“Sebelum menertibkan, kami sudah menyurati tim pasangan calon (paslon) terkait aturan pemasangan APK,” tambahnya.
Penertiban ini melibatkan dua tim dan berhasil mencopot sejumlah spanduk, banner, dan baliho yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 423 banner pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni, 4 banner pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, serta 6 banner pasangan Putri Dakka-Haidir Basir telah dicopot.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menjaga ketertiban kota selama masa kampanye, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan di Kota Palopo.
Diketahui, saat proses penertiban dilakukan, Panwaslu Kecamatan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan juga turut mendampingi proses penertiban tersebut. Penertiban ini juga akan dilakukan di seluruh wilayah kota Palopo.