PALOPO, WIJATOLUWU – Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Rumi menilai, keputusan Gakkumdu menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sangat keliru. Menurutnya, penetapan yang dilakukan KPU Palopo terhadap calon Walikota (Trisal Tahir) memenuhi syarat untuk menjadi calon wali kota Palopo, setelah Bawaslu melakukan proses mediasi.
“Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Maksum menilai keputusan yang diambil oleh Sentra Gakkumdu adalah hal yang keliru, yang mana ketiga komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tidak sahnya ijazah milik Trisal Tahir.
“Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Ia meminta agar Bawaslu Palopo, tidak lepas tanggung jawab usai penetapan tersebut. Sebab kata dia (Maksum), keputusan yang diambil oleh KPU Palopo tidak terlepas dari upaya mediasi yang dilakukan di Bawaslu Palopo itu sendiri.
“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya fungsi pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum KPU memutuskan status tidak memenuhi syarat kepada Cawalkot tersebut.
“Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” pungkasnya.