Palopo  

Duduk Perkara Putusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo Tersangkakan 3 Komisioner KPU – 1 Cawalkot

Foto Trisal-Akhmad daftar ke KPU Palopo (dok. istimewah)

PALOPO, WIJATOLUWU – Salah satu bakal calon wali kota Palopo diduga menggunakan ijazah (SMA) paket C mendaftarkan diri sebagai calon Walikota pada kontestasi Pemilihan 27 November 2024 mendatang. Hal itu kemudian menimbulkan beberapa kritikan masyarakat terkait keabsahan ijazah paket C yang dimiliki oleh bakal calon tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Muhatzhir Muh Hamid, belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa syarat pendaftaran calon minimal lulus pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Syarat Calon adalah lulus SMA atau sederajat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami keabsahan ijazah milik salah satu bakal calon wali kota Palopo dengan melakukan pengawasan langsung pada lembaga yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut.

“Bawaslu tetap melakukan pengaswasan langsung ke institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut untuk memastikan keabsahannya,” imbuhnya.