Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengonfirmasi tengah memproses laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan dengan nomor registrasi 004/Reg/PL/PB/Kab/27.11/X/2024.
Bawaslu Luwu Utara mengambil langkah dengan melakukan penelusuran terhadap postingan-postingan yang beredar dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan.
Proses pemeriksaan diawali dengan pembahasan pertama yang diadakan oleh Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Gakkumdu memutuskan untuk meminta keterangan dari ahli di Makassar sebagai bahan analisis kasus.
Meski telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, Bupati Luwu Utara tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk hadir dalam proses klarifikasi. Hingga saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembahasan kedua dengan Gakkumdu.
Setelah pembahasan lanjutan ini, Bawaslu dan Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam kasus ini.
Supriadi, salah satu anggota Bawaslu Luwu Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengedepankan proses hukum yang objektif.
“Kami telah melakukan setiap prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Dalam proses yang berlangsung hingga pembahasan kedua, kami menilai kasus ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Supriadi.