Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, meningkatkan keamanan data dan mencegah risiko tumpang tindih sertifikat serta pencurian aset oleh mafia tanah.
Di Kabupaten Luwu Utara, ATR/BPN telah mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik sejak Juli 2024. Hingga kini, sebanyak 7.500 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan.
Menurut Sukirman, Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Utara, penerapan ini bertujuan mendukung digitalisasi layanan pertanahan untuk efisiensi dan keamanan yang lebih baik.
Pada paruh pertama tahun 2024 (Januari–Juli), ATR/BPN masih menggunakan sistem sertifikat analog. Namun, sejak pertengahan Juli 2024, layanan sepenuhnya beralih ke sertifikat elektronik. Mulai tahun 2025, seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan akan berbasis elektronik tanpa pengecualian.
“Mulai 2025, semua sertifikat tanah yang diterbitkan wajib menggunakan format elektronik. Tidak ada lagi sertifikat analog,” ujar Sukirman.
Sukirman menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki berbagai keunggulan yang signifikan dibandingkan sistem analog:
- Proses Lebih Cepat dan Praktis: Hanya memerlukan satu lembar sertifikat dibandingkan dengan sertifikat analog yang terdiri dari empat lembar.
- Keamanan Data Terjamin: Dokumen disimpan secara digital dengan teknologi enkripsi untuk mencegah akses tidak sah.
- Penggantian Lebih Cepat Jika Hilang: Hilangnya sertifikat tidak lagi menjadi masalah besar, karena data tersimpan secara elektronik.
- Proses Peralihan Hak Lebih Efisien: Dalam transaksi jual beli, proses balik nama menjadi lebih cepat.
- Risiko Pemalsuan Sangat Rendah: Tanda tangan digital dan teknologi enkripsi memastikan dokumen autentik.
- Kemudahan Akses: Dilengkapi QR barcode untuk mempermudah akses ke informasi fisik dan yuridis tanah.
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan beberapa fitur modern untuk memastikan keamanan dan kemudahan:
- Nomor Identitas Elektronik (NIE): Nomor unik untuk setiap sertifikat.
- Kode QR: Memberikan akses langsung ke data tanah.
- Tanda Tangan Digital: Mengamankan dokumen dari pemalsuan.
- Teknologi Enkripsi: Melindungi data sertifikat dari akses ilegal.
Selain meningkatkan efisiensi dan keamanan, sertifikat tanah elektronik juga mendorong transparansi dan aksesibilitas. Sistem ini memudahkan masyarakat dalam mengelola tanah mereka dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengelolaan tanah yang lebih profesional.
“Kita tidak perlu takut lagi sertifikat diambil orang. Data elektronik ini sangat aman dan hanya bisa diakses oleh pemiliknya menggunakan sistem barcode,” jelas Sukirman.
Program sertifikat tanah elektronik adalah bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong digitalisasi di sektor pertanahan. Dengan layanan yang sepenuhnya berbasis elektronik mulai 2025, masyarakat Kabupaten Luwu Utara diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan aman.
Program ini juga menjadi wujud komitmen ATR/BPN dalam mendukung pembangunan berbasis digital di seluruh Indonesia.
Penulis : Sahar