Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Palopo Masih Jalan di Tempat, Ada Apa?

banner 468x60

Palopo, Wijatoluwu.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, berinisial AR, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, AR belum juga ditangkap, sementara gelar perkara yang dijanjikan pihak kepolisian masih belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.

Dalam konferensi pers akhir tahun lalu, pihak kepolisian menyatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada awal tahun 2025. Namun, hingga Maret ini, belum ada perkembangan konkret terkait kasus tersebut di Polda Sulawesi Selatan.

banner 336x280

Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Sikap diam mereka semakin memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai transparansi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Palopo.

Ketidakjelasan proses hukum terhadap AR juga memicu dugaan adanya upaya untuk memperlambat atau bahkan mengaburkan kasus ini. Masyarakat Kota Palopo pun menuntut kepastian hukum serta transparansi dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan gelar perkara menuju tahap penyidikan dijadwalkan pada Januari 2025.

“Kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Hasil investigasi masih kami tunggu, sehingga pada Januari 2025 kami akan menggelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan,” ujar AKP Sayid Ahmad.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana yang diduga digelapkan.

“Nantinya, pada tahap penyidikan akan diketahui apakah ada pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut ataukah hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dugaan korupsi ini melibatkan dana operasional Panwaslu di sembilan kecamatan di Kota Palopo. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,19 miliar.

Berdasarkan penyelidikan awal, AR diduga menggelapkan Rp 156 juta untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut seharusnya disalurkan ke masing-masing Panwascam di sembilan kecamatan, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku,” ungkap Sayid Ahmad.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran telah tersalurkan sesuai peruntukan bagi kegiatan Panwascam.

“Sebagian besar dana sudah tersalurkan sesuai peruntukan masing-masing Panwascam, sesuai hasil audit Inspektorat Bawaslu Provinsi,” tutupnya.

banner 336x280

Pos terkait

Tinggalkan Balasan