Palopo

Ketua Komisi A Soroti Absennya Kepala Dinas Saat Pembahasan Ranperda Anak Jalanan dan Gepeng

2200
×

Ketua Komisi A Soroti Absennya Kepala Dinas Saat Pembahasan Ranperda Anak Jalanan dan Gepeng

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kepala perangkat daerah dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (gepeng). Ia menilai absennya mereka mencerminkan lemahnya komitmen terhadap proses legislasi yang menyangkut perlindungan kelompok rentan.

“Ada dua pertanyaan sebenarnya. Pertama, soal tidak hadirnya Kepala Dinas Sosial. Kedua, soal kesiapan mereka sebagai ujung tombak ketika ranperda ini nantinya disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Aris kepada wartawan usai rapat di DPRD Palopo, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, absennya kepala dinas yang berkaitan langsung dengan ranperda justru menunjukkan ketidaksiapan dalam menjalankan peran strategis, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Pj Wali Kota Palopo, ini sangat disayangkan. Karena peran-peran mereka sudah jelas diatur dalam undang-undang sebagai perangkat daerah yang menangani urusan wajib,” tegasnya.

Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Rencananya, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).

“Ranperda ini akan masuk di Pansus 1. Besok akan ditentukan siapa ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansusnya,” jelas Aris.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam setiap pembahasan, mengingat keduanya menangani urusan wajib layanan dasar yang sangat relevan dalam konteks ranperda ini.

“Dalam pembahasan nanti, ada sejumlah pasal yang membutuhkan kontribusi aktif dari stakeholder terkait. Kita ingin bahas secara komprehensif, mulai dari upaya penanganan, larangan, hingga sanksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan