Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H. AW diketahui sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, pelaksana proyek drainase tersebut. Sementara US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Hasilnya, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucapnya pada Selasa (15/07/2025).
Rudhy Parhusip menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengurangan kualitas beton dan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal.
Selain itu, kedua konsultan pengawas (US dan H) dinilai lalai karena menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal banyak bagian tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen),” jelasnya.
Ketiganya disangkakan; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” papar Kajari Luwu Utara.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan dalam rangka menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” kuncinya