Palopo

DPRD Palopo Bahas Ranperda Adat, Pansus Soroti Kesesuaian dengan Kondisi Wilayah

322
×

DPRD Palopo Bahas Ranperda Adat, Pansus Soroti Kesesuaian dengan Kondisi Wilayah

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Taming Somba, menyoroti pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat agar tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat pembahasan ranperda yang digelar di ruang musyawarah DPRD, Jumat (18/7/2025), Taming mengingatkan agar setiap pasal disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat.

“Banyak yang bertentangan, poin-poin atau pasal-pasal yang tidak parsial atau tidak linear dengan kondisi secara geografis di wilayah kita. Ada beberapa kasus perda-perda kemarin tidak efektif,” tegasnya.

Taming menyebut, pembentukan perda tak boleh mengulang kesalahan lama di mana regulasi hanya indah di atas kertas tapi tak bisa diterapkan di lapangan.

“Di sini kita betul-betul memahami, menelisik dalam-dalam bagaimana masyarakat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini juga harus mengacu pada kerangka hukum yang jelas, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 sebagai dasar konsideran.

“Amar putusan MK ini penting sebagai dasar kita terkait jaminan dan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional, dapat diatur dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Ia pun menekankan pentingnya menyusun konsideran hukum yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan, agar perda memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Beberapa regulasi yang perlu secara hierarki perundang-undangan kita tuangkan dalam konsideran, sehingga apa yang kita mau lahirkan ke depan betul-betul tidak berputar-putar di payung hukum nantinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Taming juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan naskah ranperda tersebut.

“Ranperda ini tentunya kami berharap adanya kontribusi, ada wejangan-wejangan atau masukan, supaya perda yang disusun tidak terkesan asal jadi atau tidak diterima oleh stakeholder masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun berharap, tahapan pembahasan bisa segera dirampungkan dan disahkan sebelum akhir masa sidang tahun ini.

Tinggalkan Balasan