PALOPO, WIJATOLUWU – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, menggeruduk Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dilakukan untuk meminta pernyataan dari pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait tindak lanjut laporan dugaan ijazah paket C palsu milik salah satu Calon Walikota Palopo.
Dihadapan massa aksi, Rabu (16/10/2024), Kapolres Palopo, menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa terlapor yang dianggap tidak kooperatif melaksanakan prosedur hukum terkait kasus ijazah paket C palsu itu.
“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik. Jika tetap mengindahkan pemanggilan penyidik, maka kami lakukan lakukan sesuai prosedur jemput paksa. Jadi saya minta supaya terlapor kooperatif,” kata AKBP Safi’i.
Safi’i menegaskan pemeriksaan kasus tersebut akan dilakukan pada kamis (17/10/2024). Ia kembali menegaskan agar terlapor kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut.
“Insya Allah, Kamis (17/10/2024) dilakukan pemeriksaan terlapor. Tolong kooperatif, kalau tidak indahkan pemanggilan terpaksa kami jemput paksa,” tandas Kapolres.
Lebij jauh ia menegaskan, kasus dugaan ijasah palsu salah satu calon walikota Palopo juga menjadi perhatian Polda Sulawesi Selatan.
“Bukan kasus sembarangan, pimpinan kami di Polda menjadikan kasus ini atensi,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya tidak mengulur-ulur waktu, tetapi pihaknya berupaya memaksimalkan penanganan selama 14 hari. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo. Lebih jauh ia menekankan bahwa, dalam penanganan perkara tersebut, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami tidak serta merta memutuskan ijasah palsu, tetapi perlu dilakukan penyelidikan intensif dan penuh kehati-hatian. Kami profesional menangani kasus ini, silakan masyarakat awasi, yang pasti, kami bekerja sesuai aturan dan tidak ada intervensi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kasat reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidid pihaknya mengutus penyidik ke Makassar dan Jakarta untuk kepentingan penelusuran beberapa dokumen untuk penanganan kasus yang diteruskan Bawaslu kepada pihaknya.
“Kendala kami, terlapor sudah dilakukan pemanggilan, tetapi tidak datang. Termasuk saksi-saksi dari beberapa pihak,” katanya.
Diakui Kasatreskrim, dalam penanganan ini pihaknya dibatasi regulasi karena hanya 14 hari. Namun demikian, pihaknya berusaha menyelesaikan kasus ini dengan tepat waktu.
“Kami tunggu hasil penelusuran anggota kamo yang ditugaskan ke Makassar dan Jakarta,” tandasnya. (Why/Idn)