Palopo, Wijatoluwu.com — Beredar luas di media sosial, sebuah selebaran tulisan mengatas namakan “Gerakan Aliansi Mahasiswa Mahasiswa Palopo (Geram) akan melakukan demonstrasi perihal Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berikut Isi tulisan tersebut.
CERAKáş N ALIANSI MAHASISWA MAHASISWA PALOPO (GERAM) Sekretariat : Balandai Kota Palopo, www.Geram.or.id Cp. (085386138598)
Nomor: 01 GERAM/III2023
Lampiran: –
Perihal: Pemberitahuan Aksi
Dasar Hukum:
1. Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
2. UU NO.9 TAHUN 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum
Kepada YTH:
Owner WSI PALOPO
Salam hormat..
Teriring salam dan doa untuk kita semua, semoga selalu dalam lindungan Tuhan yang maha esa dalam menjalankan segala aktivitas keseharian kita Impor baju bekas bekas memang merupakan isu lama yang kembali mencuat, Larangan Impor limbah baju tak bisa ditawar sekaligus bukan keputusan yang menguntungkan pedagang dengan produk-produk nasional, Upaya Untuk membangun jiwa nasionalisme pada produk dalam negeri perlu kita gaungkan terus-menerus. Tanpa itu semua, Fenomena impor baju bekas akan terus berlanjut.,
Merujuk pada peraturan pemerintah yang telah melarang beroperasi pakaian impor (Cakar) beredar di pasar toko di seluruh indonesia, Selain karena pcnyakit, penjualan pakaian bekas impor merusak produsen dalam negeri dan usaha kecil menengah (UKM) tekstil di indonesia.
Maka dengan itu kami dari gerakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Kota Palopo ingin melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Mapolres Kota Palopo, untuk menyampaikan beberapa Aspirasi dan tuntutan kami yang akan dilaksanakan:
Waktu: Selasa 28 Maret 2023
Pukul: 09:00- berbuka puasa
Titik Kumpul: Lampu merah Gaspa
Titik Aksi: Mapolres kota palopo-DPRD Kota Palopo
Rute Aksi: Opsal
Adapun Tuntutan Kami sbb…
1. Tertibkan Seluruh toko penjual cakar di kota palopo baik yang online maupun yang langsung.
2. Meminta Dinas perdangan dan perizinan kota palopo menutup toko penjualan yang tidak berizin.
3. Meminta Polres kota palopo turun memeriksa toko dan penjualan yang masih beroperasi.
Demikianlah Surat Pemberitahuan ini kami buat sebagai mana mestinya atas perhatian ini kami buat sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasamanya kami uacapkan terimakasih..
Palopo 26 Maret 2023
JENDLAP
Fredy Saputra
Sontak tulisan tersebut membuat organisasi daerah Gerakan Mahasiswa Palopo memberikan respon menolak atas aksi yang akan dilakukan. Berikut pernyataannya.
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Palopo
Menyatakan: Menolak Keras Aksi yang mengatas namakan gerakan aliansi mahasiswa palopo,aksi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang menciderai marwah gerakan mahasiswa khususnya di Kota Palopo dan pendemo mematikan ekonomi mikro milik masyarakat yang ingin mengembangkan kehidupan setelah dampak Covid-19.