Palopo, Wijatoluwu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah isu soal rekomendasi pembatalan calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin. Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra saat dilakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang telah beredar.
“Tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).
Widi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya mengumumkan status laporan yang disampaikan oleh Reski Adi Putra terhadap terlapor Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin.
“Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, surat rekomendasi yang akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak menyebutkan pembatalan Calon Wakil Wali Kota.
“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi. Suratnya akan segera dikirim ke KPU setelah semuanya rampung,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa yang dikeluarkan Bawaslu Palopo baru form status laporan belum ada surat rekomendasi.
“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dari Ahmad Syarifuddin yang dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat ini kita sudah mengumumkan hasil pleno status Laporan, namun masih ada waktu perbaikan dan setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Widianto menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi. Ia menampik kabar yang menyebutkan bahwa Bawaslu merekomendasi pembatalan salah satu calon Wali Kota Palopo.
“Hasilnya jelas dalam status laporan yang telah kami umumkan,” katanya.
Menurutnya, hasil dari laporan tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Bawaslu, sehingga tidak ada alasan bagi pihak lain untuk menyebarkan informasi yang berbeda.
“Perkembangannya sudah selesai sesuai status laporan yang kami umumkan,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa proses penanganan laporan sudah selesai dan tidak ada tahapan lanjutan yang perlu dipertanyakan lagi.
“Saya tidak pernah memberikan tanggapan seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Ada media yang mengonfirmasi dan penjelasan saya sesuai dengan status laporan yang sudah kami umumkan. Ada juga media yang sama sekali tidak pernah mengonfirmasi ke saya tetapi mengutip seolah-olah menjadi pernyataan saya,” jelasnya.
Widianto mengklarifikasi bahwa terkait media yang menyampaikan berita tanpa melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Hal ini menyebabkan munculnya kutipan yang tidak sesuai dengan pernyataan resminya.
“Harapan saya, pers menjadi media yang bisa menebarkan pemberitaan yang benar kepada publik. Apalagi kalau mengutip pernyataan, tentu harus sesuai dengan apa yang disampaikan,” tandasnya.