Bawaslu Palopo Buka Perekrutan Calon Anggota PKD, Berikut Alur Pendaftarannya

Palopo, Wijatoluwu.com — Bawaslu Palopo melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Palopo membuka pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kota Palopo. Masing-masing kecamatan akan merekrut sebanyak 1 (orang) perkelurahan, dengan total 48 kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan jadwal yang tertera pada pedoman perekrutan Pengawas kelurahan desa atau PKD pendaftaran dimulai pada tanggal 14 – 19 Januari 2023.

“Pendaftaran PKD sudah dibuka,” ujar Asbudi di Kantor Bawaslu Palopo , Senin (9/1/2023).

Asbudi berharap para pemuda yang berasal dari 9 kecamatan di Kota Palopo dapat berperan aktif mengawal pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Kami berharap putra dan putri daerah berpartisipasi dan dapat ikut mengambil peran bersama Bawaslu mengawal pesta demokrasi kita kedepan”

Ia juga menegaskan kepada jajaran panwaslu kecamatan teknis perekrutan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ia meminta jajaran panwascam senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Palopo.

Berikut Alur Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa :

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggita Panwaslu Kelurahan/Desa (9-13 Januari 2023)
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (14-19 Januari 2023)
  3. Penelitian Kelengkapan berkas (14-19 Januari 2023)
  4. Perbaikan Berkas Pendaftaran (20-22 Januari 2022)
  5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftara (23 Januari 2023)
  6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)
  7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas calon anggota PKD masa perpanjangan (24-26 Januari 2023)
  8. Rapat Pleno peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023)
  9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota pkd (28 Januari 2023)
  10. Tanggapan dan masukan masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)
  11. Pelaksanaan tes wawancara (31 Januari – 2 Februari 2023)
  12. Pleno Penetapan calon anggota PKD (3 Februari 2023)
  13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (4 Februari 2023)
  14. Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5-6 Februari 2022)
  15. Penyusunan laporan akhir proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (7-9 Februari 2023)
  16. Penyerahan Laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)

(rls)