PALOPO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pengawasan pemenuhan syarat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Sejak dibukanya pendaftaran hingga ditutupnya, tidak ditemukan adanya pendaftar jalur independen.
Pendaftaran jalur independen tersebut mulai dibuka pada Rabu (8/5) dan berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita. Dalam proses pendaftaran itu, Bawaslu Palopo terus melakukan pengawasan melekat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Palopo.
“Sejak dibukanya penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WITA Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan melekat di kpu kota palopo,” kata Anggota Bawaslu Koord. Divisi P3S, Widianto Hendra, Senin (13/5/2024).
Widianto hendra mengatakan dalam hasil pengawasan Bawaslu kota palopo diketahui ada beberapa yang datang berkonsultasi ke kpu kota palopo terkait Syarat Dukungan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota untuk pasangan calon perseorangan.
Kendati demikian kata Widi, hingga berakhirnya proses pendaftaran tidak ada satu bakal calon kandidat yang mendaftarkan diri di KPU Palopo.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 12 Mei pukul 23,59 wita tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan pendaftaran,” ujar widi sapaan akrabnya.