Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara, berinisial UB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Korban ialah NK (15) yang merupakan santrinya sendiri.
Sebelumnya status UB adalah saksi, namun usai dilakukan Gelar Perkara menjadi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhi, status pelaku dinaikkan jadi tersangka pelecehan seksual.
“Karna bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Luwu Utara.” Terang AKP Jodhi, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah, Ustad UB dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang santriwati di pondok pesantren yang ia pimpin.
Dihadapan polisi NK mengatakan, kejadian pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada Jumat (26/1/2024), sekira pukul 01.00 Wita di Pondok Pesantren Riyadul Badia.
“Yang membuat pihak keluarga kecewa, terlapor ini, justru melempar opini publik bahwa anak kami melakukan fitnah terhadap dirinya,” kata ayah NK inisial YL.
Lebih anehnya lagi, YL mengatakan bahwa pelaku (UB) bahkan mengatakan jika sosok yang mencabuli NK adalah mahluk gaib yang menyerupai dirinya.
“Dan menyampaikan ke para santri bahwa yang melakukan bukan dirinya tetapi jin yang menyerupai dirinya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.