Palopo, Wijatoluwu.com — Isu akan kembali dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Pemkot Palopo tegaskan tidak akan memberikan izin warga yang hendak buka usaha jika tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Semua orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak untuk kepentingannya tapi kalau (syarat) hukum tidak ada, tidak boleh,” ucap Walikota Palopo H.M Judas Amir saat ditemui, Rabu (2/11/2022).
Ia mengatakan setiap warga yang hendak mendirikan usaha perlu taat terhadap hukum yang berlaku. Dikatakannya hal tersebut sudah diatur masalah perizinannya.
“Jadi ini kita negara hukum bagaimana implementasi negara hukum semuanya ini sudah diatur oleh hukum termasuk mau buka usaha semua harus ada izinnya,” tuturnya.
Hingga saat ini dirinya belum menerima permintaan izin akan dibukanya kembalai THM di Labombo tersebut. Judas Amir juga mengatakan belum tentu akan memberikan izin jika tempat usaha tersebut tidak memenuhi prosedural yang berlaku.
“Tidak pernah ada orang meminta izin kepada saya, yang jelas saya belum pernah berpikir akan ada izin keluar karena belum pernah ada orang datang meminta itupun kalau ada datang meminta, belum tentu dikasi kalau tidak prosedural,” ungkapnya.
“Jadi nanti lihat saja kalau ada, membuka usaha itu ada ketentuannya. Harus ada izin, tidak ada itu (izin), tidak bisa jalan,” sambungnya.
Ia mengancam akan memecat bagian perizinan jika mengeluarkan izin yang tidak memenuhi prosedural dan akan menegaskan ke pihak perizinan jika hal itu dianggap memenuhi prosedural lalu tidak diberikan izin.
“Kalau ada perizinan keluarkan izin tidak prosedural saya pecat tapi kalau ada orang mengurus izin dan prosedural, saya marahi juga kalau dia tidak kasi izin kan begitu ji ceritanya saya,” pungkasnya.
Penulis: Abu | Editor: Rahmat Al Kafi