Luwu Utara Wijatoluwu.com – Sepanjang bulan Januari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, dari 24 kasus tersebut diamankan sebanyak puluha gram sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
“Dalam operasi-operasi kami, sebanyak 66,16 gram sabu dan 3.852 butir obat terlarang berhasil diamankan,” kata kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/4/2024).
Jayadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di Luwu Utara. Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku narkoba untuk segera menghentikan aksi mereka sebelum ditangkap oleh pihak berwenang.
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah di Luwu Utara,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba dengan aktif terlibat dalam kegiatan positif.
“Dengan adanya upaya yang terus dilakukan oleh Polres Luwu Utara, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut,” tandasnya.