PALOPO, WIJATOLUWU – Setelah penetapan tersangka pada Kamis, 17 Oktober 2024, terhadap calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 dan tiga komisioner KPU Palopo, hingga saat ini keberadaan mereka belum diketahui. Situasi ini menjadi semakin mendesak karena batas waktu pelimpahan berkas ke kejaksaan akan berakhir esok hari, yang berpotensi menyebabkan perkara tersebut menjadi daluwarsa.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari aktivis senior Yertin Ratu, yang menyampaikan kritiknya terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurutnya, Polri seharusnya bertindak tegas dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Yertin menilai ada indikasi bahwa kasus ini sengaja diulur-ulur hingga daluwarsa.
“Kita apresiasi pernyataan Kapolres yang menjanjikan akan menahan tersangka segera setelah ditetapkan, tetapi faktanya banyak dalih yang muncul, dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya dari penyidik Polres Palopo untuk menghalangi proses hukum ini,” ujar Yertin.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara jaksa Gakkumdu dan penyidik kepolisian seharusnya berjalan lancar untuk memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia menilai ada indikasi ketidaknetralan dan kurangnya profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut, yang berpotensi memicu ketidakpuasan masyarakat di kemudian hari.
“Harusnya polri bersikap tegas dan tidak main – main dalam kasus ini bukan malah mencari 1001 cara untuk membuat kasus ini daluarsa. Kita apresiasi pernyataan kapolres untuk segera membungkus ketika terlapor sudah ditetapkan tsk tapi faktanya dengan berbagai dalil kasus ini patut diduga sengaja diupayakan daluarsa oleh penyidik polres. Kinerja kepolisian dalam mewujudkan pilkada damai ini benar – benar dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menduga ada upaya jaksa Gakkumdu agar berkas perkara bisa segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan justru terkesan diduga dihalang – halangi oleh penyidik polres Palopo.
“Sehingga jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan kelak makanya kami bisa menduga pemicunya adalah ketidaknetralan dan profesionalan penyidik menangani perkara,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Palopo telah berjanji kepada massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum bahwa para tersangka akan segera ditahan setelah penetapan status tersangka. Namun, hingga saat ini, keberadaan keempat tersangka masih belum diketahui, sementara batas waktu pelimpahan berkas akan segera berakhir.