Palopo, Wijatoluwu.com — Tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, diduga belum mengantongi surat izin. Tambang tersebut dinilai mencemarkan lingkungan warga sekitar khususnya di jalan poros Purangi-Sampoddo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo melalui Kabid PPLH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dasar legalitas perizinan pertambangan tersebut bukan dari pihaknya.
“Jadi kami ke sana mengkonfirmasi terkait perizinannya, mereka dasar legalitasnya melakukan eksplorasi begitu karena perintahnya ini dari Jakarta katanya,” ucapnya, Minggu (11/6/2023).
Pihaknya hanya bisa memberikan edukasi kepada pekerja tambang tersebut untuk taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi Sulsel (Dinas Pertambangan).
“Setelah kami Edukasi bahwa itu tidak boleh karena ada aturan. Cuma terkendalanya di sini tidak ada pihak pertambangan yang punya kewenangan dalam hal ini. karena sesuai dengan petunjuk aturan, perizinan tambang itu diatur dinas pertambangan provinsi yang punya kewenangan kalau daerah tidak punya kewenangan,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa tambang galian tipe C di Sampoddo tersebut belum memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi (Sulsel) sehingga pihaknya tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan perizinan tersebut.
“Itu ji dasarnya, mereka belum mengantongi perizinannya memang terkait apa yang diadukan masyarakat. Mereka mengatas namakan asosiasi penambang rakyat indonesia, tapi sejauh itu kami tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kami dalam hal izin,” tuturnya.
Pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada para pekerja tambang galian C tersebut untuk lebih memelihara lingkungan warga sekitar.
“Kalau terkait dengan pencemarannya itu kami sudah edukasi juga seperti debu yang beterbangan. Intinya ini setelah memiliki izin, komitmen terhadap pemberdaya pemeliharaan lingkungan harus dipatuhi,” pungkasnya.