Palopo, Wijatoluwu.com — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kini telah memasuki tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Hal itu berdasarkan pada PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Palopo, Pada Sabtu (29/4) sekira pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan, jika tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD itu akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Pendaftaran bakal Calon anggota DPRD Palopo, itu dimulai pada tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023,” ungkapnya.
Jaya menjelaskan, pendaftaran calon anggota DPRD akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
“Para calon akan mengunggah dokumen kelengkapan berkasnya melalui aplikasi Silon,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berkas pendaftaran para calon telah ditanda tangani oleh masing ketua dan sekretaris partai politik.
“Tentunya berkas formulir pendaftaran calon telah ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik masing-masing,” terangnya.
Kendati begitu, apa bila berkas para bakal calon belum ditandangani, maka KPU akan mengembalikan berkas calon tersebut.
“Namun jika berkas para calon tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka akan dikembalikan berkas calon,” ujarnya.
Usai tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi para calon anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Kemudian tahapan berikutnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 akan dilakukan penyerahan perbaikan persyaratan calon.
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Komisioner KPU Iswandi Ismail, Polres Palopo, Partai Politik, Bawaslu Palopo, Perwakilan Rumah Sakit Sawerigading, Kesbangpol, tamu undangan serta staff KPU Palopo.