Luwu Utara

DP2KUKM Luwu Utara Lakukan Pengawasan Ritel Modern yang Dinilai Tak Sesuai Perbup

567
×

DP2KUKM Luwu Utara Lakukan Pengawasan Ritel Modern yang Dinilai Tak Sesuai Perbup

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bersama sejumlah perangkat daerah terkait melakukan pengawasan terhadap keberadaan ritel modern. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.

Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Malangke Barat, Mappedeceng, Bonebone, Baebunta, dan Sabbang Selatan. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa operasional ritel modern di wilayah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Plt. Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Djafar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Aliansi Mahasiswa Rakyat (Amar) Luwu Utara yang digelar pada 6 dan 8 Januari 2025.

“Kami bersama perangkat daerah terkait lainnya terus melakukan pengawasan di beberapa ritel modern yang dianggap kehadirannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2021,” ujar Suryadi Djafar, Rabu (15/1/2025) di Masamba.

Ia menambahkan, pengawasan ini penting mengingat semakin menjamurnya ritel modern di berbagai wilayah Luwu Utara, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada usaha mikro dan warung kecil.

“Keberadaan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara akhir-akhir ini sangat berkembang. Bahkan cenderung makin meningkat,” ungkapnya.

Menurut Suryadi, lonjakan jumlah ritel modern ini memiliki dampak signifikan terhadap pelaku UMKM dan pedagang kecil di sekitarnya. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap ritel modern beroperasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kondisi ini berpotensi mematikan pedagang warung-warung kecil atau UMKM di sekitarnya. Sehingga dari beberapa persoalan tersebut di atas, Pemda Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ritel modern tidak boleh mengganggu ekosistem ekonomi lokal, apalagi mematikan usaha masyarakat yang telah lama bertahan.

“Kehadiran ritel modern ini tidak boleh mematikan usaha-usaha lainnya, terlebih tidak boleh mengganggu perekonomian tradisional di sekitarnya. Semoga aktivitas keduanya dapat berjalan seirama dan berdampingan,” tutup mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Luwu Utara itu.

Tinggalkan Balasan