Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan dua orang bernisial SY (35) dan AM (37) yang merupakan pelaku pengedar narkotika. Kedua pelaku tersebut diketahui menjalankan aksinya selama sebulan.
“Dari pengakuan kedua pelaku, baru sebulan menjual sabu di Dusun Bassiang Kelurahan Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Dari hasil intrograsi yang dilakukan pihak kepolisian, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial M.
“Barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial M,” katanya.
Kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran barang haram kerepa dilakukan di Jalan Yogis Memet.
”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Yogis Memet sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkapnya.
Tim Opsnal Sat Narkoba lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu telah mengusai sabu sebanyak 3 saset plastik bening.
“Tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II AIPDA Juarby, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SY dan AM, yang ditemukan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening, yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres AKP Supriadi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa barang bukti yang hendak diedarkan itu adalah milik seorang pria berinisial DA.
”Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan SY (35), bahwa, narkotika jenis sabu yang ia edarkan bersama AM (37) adalah milik seorang pria berinisial DA,”
Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Palopo, berupa,1 (satu) helm warna putih bintik hitam, 3 (tiga) saset plastik bening diduga berisi sabu, 1( satu ) Hp android warna biru, 2 ( dua ) plastik kosong, dan uang tunai sebanyak 700 ribu rupiah, diduga kuat hasil dari penjualan sabu.
Atas perbuatannya, kedua disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.