Dua Temuan Tindak Pidana Pemilu di Palopo Diproses, Terdakwa Terbukti Bersalah

Palopo, Wijatoluwu.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah memproses sebanyak dua temuan Tindak Pidana Pemilu. Dua temuan tersebut terkait pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemilih yang ditemukan dua kali nyoblos di TPS yang berbeda.

Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana, mengatakan bahwa temuan tersebut telah disidangkan di pengadilan Negeri Kota Palopo. Dalam sidang itu, kedua terdakwa diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim.

“Temuan tindak pidana pemilu tersebut sudah diputus oleh majelis hakim pengadilan negeri kota palopo pada tanggal 28 Maret 2024 dan 01 April 2024,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Ditemui Diruang Kerjanya Koordinator di Sentra Gakkumdu, Widianto Hendra, yang juga merupakan anggota bawaslu kota Palopo Divisi P3S berharap kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pilkada.

“Harapanya agar kasus tersebut dijadikan pelajaran masyarakat agar tidak terulang lagi kembali saat pelaksanaan Pilkada nanti,’’ ujar Widi sapaan akrabnya.

Widi juga berterima kasih kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu karena terus memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.

Berikut Isi Putusan Pengadilan:

Adapun putusan Pengadilan Negeri kota Palopo dengan terdakwa Dr Hamzakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Aparatur Sipil Negara melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal; menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sementara untuk terdakwa Mulyani Abbas dan Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan subsider kurungan 1 (bulan), pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).