LUWU, Wijatoluwu.com – Polres Luwu masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan terhadap manajemen SPBU Boneputi di Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Sementara ini, laporan disebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Untuk smntara kami masih mendalami dan lakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muh. Ibnu Robbani saat dikonfirmasi Selasa (3/2/2026).
Informasi awal perkara ini bersumber dari keterangan manajer SPBU Boneputi, Alling. Ia menjelaskan adanya oknum berinisial NR yang mengaku sebagai wartawan dan disebut berulang kali datang ke lokasi SPBU sambil mengajukan permintaan uang disertai ancaman pemberitaan negatif.
“NR ini berulangkali datang ke SPBU, dan meminta sejumlah uang dengan nada yang mengancam akan menerbitkan berita negatif terkait SPBU Bonepute jika keinginannya tidak kami penuhi,” ujar Alling.
Ia kemudian menguraikan bahwa rangkaian komunikasi berlanjut hingga terjadi pertemuan langsung di Kota Palopo pada Rabu (17/12/2025). Dalam pertemuan itu, menurutnya, permintaan uang disampaikan dengan nominal besar disertai dengan tekanan.
“Saat bertemu di Palopo, NR meminta uang sebesar Rp30 Juta. Setelah negosiasi, kami terpaksa menyanggupi permintaan NR, sebab kami diancam,” terangnya.
Alling menambahkan, sehari setelah pertemuan tersebut, permintaan uang kembali muncul dengan nilai yang sama. Namun kali ini pihak SPBU memilih menolak dan memutus komunikasi melalui WhatsApp.
“Sehari kemudian (Kamis 18/12/2025) NR kembali meminta uang (Rp30 juta) namun karena saya tidak bisa menyanggupi permintaan itu, saya langsung menolak dan memblokir kontak WhatsApp NR,” tambahnya.
Setelah penolakan itu, muncul pemberitaan di salah satu portal media online yang menuding SPBU Boneputi melakukan penggelapan BBM subsidi jenis solar.
Manajemen SPBU menyatakan telah memberikan penjelasan bahwa pengisian solar ke mobil tangki LPG terjadi karena stok Dexlite kosong dan kendaraan hampir kehabisan BBM, namun klarifikasi tersebut disebut tidak dimuat.
Sementara itu, Sawal yang mendampingi Alling turut memaparkan isi pembicaraan dengan pihak terduga. Ia menyebut sempat memberikan gambaran soal kisaran biaya sewa ruko di jalan poros yang nilainya puluhan juta rupiah dan menyinggung soal biaya operasional yang bisa dikondisikan manajer.
“Na kasi ka gambaran sewa ruko. Lalu saya bilang, kalau itu sewa ruko di jalan poros paling Rp25-30 juta itu. Ini saja biaya operasional ji dari manager dia mau kondisikan ki. Terus dia bilang lain lagi nanti (bagiannya) saya kanda. Di belakang pi saya kanda’. Jadi dua kepentingan dia usung, kepentingan lembaga dan pribadinya,” ucap Sawal.
Menurut Sawal, arah pembicaraan saat itu dinilai sudah tidak lagi dalam koridor kompromi biasa. Meski begitu, ia menilai persoalan operasional SPBU tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait dan tidak seharusnya menghambat distribusi BBM.
“Sudah bukan namanya kompromi ini kalau diliat ini yang diangkat, masih bisa ji kita pertanggung jawabkan ke pihak terkait. Masa kita mau biarkan mobil tangki dexlite satu minggu menunggu di SPBU na ada isinya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan sempat meminta waktu berbicara dengan Alling untuk mencari jalan tengah. Dalam komunikasi lanjutan itu, ia mengaku menyarankan agar persoalan diselesaikan baik-baik dengan mempertimbangkan hubungan sesama wartawan hingga akhirnya muncul angka kesepakatan.
“Saya bilang lagi untuk kasi saya kesempatan bicara sama teman (Alling). Saya tanya mi sama Alling kita hargai saja karena mereka teman-teman wartawan dan ikhlas ki supaya berkah. Awalnya 1,5 juta terus saya sarankan 3 juta dan dia bilang stenga mati akhirnya saya tawar mi sampai 5 juta dan deal. Alling transferlah uang ke BP, bisa kita tanya juga BP,” imbuhnya.
Selain diduga melakukan tindak pidana pemerasan, oknum tersebut juga dinilai telah mencederai profesi jurnalistik dengan mengaku sebagai wartawan untuk melakukan intimidasi. Tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penipuan karena menggunakan kedudukan palsu, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang berlandaskan kepentingan publik.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena perbuatannya tidak hanya berunsur pidana, tetapi juga merusak marwah dan integritas karya jurnalistik.







