Tana Toraja, Wijatoluwu.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan empat orang warga Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap warga berinisial EN (23). Keempat pelaku tersebut ialah IT (33), SY (38), IR (21) dan MS (35).
Penangkapan empat pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu pada Rabu (24/5/) pukul 10.30 Wita.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui keberadaan pada pelaku,” ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Kamis (25/5/2023).
Malpa menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat korban membonceng seorang perempuan yang merupakan anak salah satu pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu pada Rabu (17/5) lalu.
“Saat kejadian, korban melintas dan dilihat pelaku SY dan langsung mengejar korban dan menghampiri seraya mencabut kunci motor milik korban,” jelasnya.
SY lalu menghubungi ketiga pelaku lainnya. Setiba di rumah SY, salah seorang pelaku lalu melepas helm yang digunakan korban dan lalu melakukan pemukulan pada bagian kepala korban.
“Selanjutnya, SY menelpon tiga pelaku lainnya dan saat tiba di TKP, pelaku IT melepas helm digunakan korban dan langsung memukul korban di bagian kepala,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, keempat pelaku tersebut lalu mengepung korban. IT yang sudah terlanjur emosi lalu mencakar korban sehingga membuat pelipis korban berdarah akibat goresan kuku.
“Empat pelaku mengepung korban, pelaku IT mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku,” jelasnya.
Aksi dilakukan para pelaku sempat dilerai oleh salah satu warga atau saksi yang berada di lokasi bernama Sarrang. Diketahui keempat pelaku tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya lantaran salah satu pelaku mengaku kesal karena korban membawa anaknya selama dua hari dan menyampaikan hal tersebut kepada tiga pelaku lain yang masih punya hubungan keluarga dengan korban,” tandas Malpa.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.