Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Sekda Luwu Utara, Rabu (28/08/2024).
Dalam rangka membahas terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha melalui sistem non-elektronik, guna menyamakan persepsi proses penertiban KKPR Nonberusaha.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sukirman mengatakan bahwa.
“Kegiatan ini sebagai optimalisasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penilaian dan penerbitan rekomendasi KKPR Nonberusaha melalui sistem non-elektronik,” ucapnya
penyamaan persepsi yang dimaksud adalah bahwa setiap permohonan KKPR non berusaha secara elektronik maupun non elektronik ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Setelah didaftarkan di DPMPTSP, selanjutkan DPMPTSP meneruskan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) untuk dilakukan kajian,” ujarnya
“Selajutnya penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang ke BPN untuk diteliti dan diterbitkan Pertimbangan Teknis (PERTEK) dari pertanahan,” tambahnya
Setelah terbit Rekomendasi kesesuaian serta Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN selanjutnya dibahas dalam Forum Penataan Ruang (FPR).
“Hasil rapat FPR menyimpulkan apakah permohonan KKPR disetujui atau ditolak, jika disetujui maka DPMPTSP menerbitkan Persetujuan KKPR,” kuncinya
Diketahui, hadir dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR), Sekda Luwu Utara, Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara, Kepala Dinas PUTRPKP2, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTRPKP2 Luwu Utara