Jakarta, Wijatoluwu.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang mengubah status pasangan calon (paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari. Perubahan status tersebut dari “tidak memenuhi syarat” (TMS) menjadi “memenuhi syarat” (MS) dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Perubahan status tersebut menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada Palopo yang digelar di Gedung MK, Jumat (10/1/2025). Sidang dipimpin oleh hakim panel 2, Saldi Isra.
Kuasa hukum pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih, Irham, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Palopo sejak awal dinilai tidak berjalan secara jujur.
“Bahwa ada serangkaian peristiwa yang kami nilai itu krusial, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilukada di Palopo dilaksanakan tidak jujur sejak awal,” ujar Irham dalam sidang.
Irham menyoroti keputusan KPU Palopo yang menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Trisal-Akhmad. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan keaslian ijazah Paket C yang diajukan Trisal Tahir.
Irham menyebut pelanggaran administrasi ini berdampak langsung pada hasil pemilihan, yang mencatat selisih suara tipis antara pasangan Trisal-Akhmad dan Farid-Nurhaenih. Pasangan Trisal-Akhmad meraih 33.933 suara, unggul 595 suara dari Farid-Nurhaenih yang memperoleh 33.338 suara.
“Padahal, KPU Palopo pernah menyatakan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat setelah memverifikasi ijazah Trisal yang dianggap tidak sah atau tidak terdaftar,” lanjut Irham.
Keputusan KPU Palopo berubah setelah dilakukan klarifikasi terhadap penerbit ijazah Paket C Trisal, hasil mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Irham menegaskan bahwa klarifikasi tersebut masih menyisakan pertanyaan besar.
“Surat keterangan yang diajukan Trisal yang membenarkan bahwa dia adalah siswa di PKBM Yusha dibantah pula oleh Suku Dinas Wilayah 2 Jakarta Utara,” tegas Irham.