Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Luwu Utara mengimbau masyarakat bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 20 November 2024.
Pemilih yang memerlukan fasilitas pindah memilih disarankan segera menghubungi jajaran KPU di daerah asal maupun tujuan masing-masing, Selasa (19/11/2024).
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, pindah memilih dapat dilakukan dengan alasan tertentu.
Seperti menjalankan tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga pendamping, menjadi tahanan di lembaga permasyarakatan, atau terkena bencana alam. Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih wajib menunjukkan dokumen persyaratan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta dokumen pendukung sesuai alasan.
Tahapan Pengurusan Pindah Memilih
- Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih.
- Datangi petugas KPU di kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau petugas KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
- Petugas akan memverifikasi status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kelengkapan dokumen.
- Setelah verifikasi selesai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
- Formulir tersebut wajib dibawa saat pemungutan suara sebagai bukti.
- Status pindah memilih juga dapat dicek melalui layanan DPT Online KPU atau dilaporkan ke pengawas pemilu tingkat desa hingga kabupaten.
Tasran, anggota Bawaslu Luwu Utara, mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengurus pindah memilih jika memenuhi syarat.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda pengurusan pindah memilih, karena ini adalah hak yang harus dipastikan terpenuhi. Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan,” tegas Tasran.
Pilkada serentak tahun 2024 merupakan momentum penting untuk menentukan kepala daerah yang berkualitas. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dan mematuhi jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan KPU.