Palopo  

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawalkot Nomor 4 Daluarsa, Kinerja Sentra Gakkumdu Dipertanyakan

PALOPO, WIJATOLUWU – Usai kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wali kota Palopo, nomor urut 4, Trisal Tahir dinyatakan daluarsa, sejumlah pihak menyoroti kinerja sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo. Salah satunya datang dari aktivis senior yakni Yertin Ratu.

Dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024), Yertin menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik membiarkan kasus yang menyeret nama Trisal Tahir sebagai tersangka itu daluarsa.

“Dari awal memang diduga ada upaya dari penyidik polres palopo mengupayakan kasus ini daluarsa dengan dalil terlapor mangkir padahal di kegiatan – kegiatan terakhir terlapor justru diberi pengawalan oleh polri, lalu logika mangkirnya dimana?” ujar Yertin.

Kurangnya upaya yang dilakukan pihak penyidik menimbulkan kecurigaan dalam penanganan kasus tersebut. Pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sempat melakukan kampanye di kecamatan Wara Selatan.

“Patut diduga ada unsur kesengajaan membuat terlapor meninggalkan kota palopo disaat kasus ini semakin mendekati waktu daluarsa,” katanya.

Dengan kejadian dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Trisal Tahir dan kinerja sentra Gakkumdu dalam menangani kasus tersebut, Yertin menilai Pilkada yang berintegritas sulit untuk dicapai.

“Kinerja polres palopo dalam penanganan kasus ini dan dalam mewujudkan pilkada damai serta pilkada yang berintegritas dan berkualitas nyatanya hanya slogan saja, tidak ada niat sama sekali untuk menghentikan potensi dini konflik sebagaimana tugas polri menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Dugaan adanya kesengajaan yang dilakukan pihak kepolisian pada penanganan kasus tersebut, juga dapat dikenai sanksi etik sesuai peraturan yang berlaku.

“Tindakan penyidik polri dapat saja diduga sengaja membuat kasus ini daluarsa dengan tidak adanya keinginan mengambil keterangan terlapor melanggar kode etik profesi yang diatur di Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga disinyalir penyidik polres bisa saja di laporkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP,” tandasnya.