PALOPO – Salah satu bakal calon wali kota Palopo diduga menggunakan ijazah (SMA) paket C mendaftarkan diri sebagai calon Walikota pada kontestasi Pemilihan 27 November 2024 mendatang. Hal itu kemudian menimbulkan beberapa kritikan masyarakat terkait keabsahan ijazah paket C yang dimiliki oleh bakal calon tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Muhatzhir Muh Hamid, belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa syarat pendaftaran calon minimal lulus pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Syarat Calon adalah lulus SMA atau sederajat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Selanjutnya saat ditanya mengenai keabsahan ijazah salah satu Bakal Calon tersebut, pihaknya masih dalam tahapan klarifikasi masing-masing pasangan bakal calon Walikota Palopo.
“tanggal 9 sampai 14 (September) adalah tahap klarifikasi. Masa tanggapan masyarakat adalah setelah tahap klarifikasi,” jelasnya.
Menanggapi opini yang berkembang di tengah masyarakat, Muhatzhir menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan fakta.
“Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tapi berdasarkan fakta,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami keabsahan ijazah milik salah satu bakal calon wali kota Palopo dengan melakukan pengawasan langsung pada lembaga yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut.
“Bawaslu tetap melakukan pengaswasan langsung ke institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut untuk memastikan keabsahannya,” imbuhnya.